Untuk itu, Bupati berharap agar setiap OPD faham menggunakan KKPD ini dan setiap pembayaran bisa di lakukan dengan non tunai dengan sistem digitalisasi yang sangat memudahkan kita bertransaksi.
Selain itu, Bupati juga berharap agar setiap peserta sosialisasi dapat berperan aktif, dan memanfaatkan sosialisasi ini sehingga mampu mengimplementasikan terkait pengunaan PPKD. “Tentu dengan ketentuan Undangan Undangan yang berlaku,”kata Bupati.
Sebelum nya, Kepala BPKPD Frans N Saragih melaporkan, teknologi merupakan kebutuhan yang sangat penting saat ini, dan perkembangan teknologi ke segala arah semakin pesat.
“Dan penggunaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah merupakan hal yang sangat penting,”kata Frans.
Frans menyampaikan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Simalungun Nomor 77 Tahun 2023, Perjanjian Pemkab Simalungun dengan PT BPD Sumut Nomor 100.3.7/049/2024, dan implementasi KKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilakukan pada 5 OPD sebagai pilot project.
Kelima OPD tersebut adalah Sekretariat Daerah, Inspektorat, BPKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dan Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Simalungun.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini yaitu Novis Fouriandi selaku Manajer unit implementasi kebijakan sistem pembayaran dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Arwita Ramadiyah Pasaribu selaku pemateri Kartu Kredit Pemerintah Daerah dari Bank Sumut dan Muhammad Iqbal selaku Pemateri Aplikasi CMS dari Bank Sumut
Berikan Komentar Anda