Menyikapi terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial (Jamsos), Pemkab Simalungun akan mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 29 Tahun 2021.
Perbup ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jamsos ketenagakerjaan di Kabupaten Simalungun.
“Dari Tahun 2021-2023 jumlah penerima BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Langkah ini sebagai wujud kita dari Pemerintah dalam melindungi para pekerja di Kabupaten Simalungun,”sebut Bupati yang didampingi Kadis Tenaga Kerja Riando P Purba.
Selain penghargaan Panitrana Award, Bupati juga menerima penghargaan sebagai Juara I Pemerintah Desa yaitu Nagori Karang Anyar, Kabupaten Simalungun.( MS)
Berikan Komentar Anda