Dalam rapat paripurna itu dilakukan penandatangan nota persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD Simalungun oleh Pimpinan Rapat dan Wakil Bupati Simalungun.
Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati menyampaikan dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka secara resmi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut.
Pemerintahan Daerah diharuskan untuk menyusun Perda terkait pajak dan retribusi menjadi satu Perda dan menyesuaikan beberapa tarif, karena adanya perubahan tarif di dalam UU tersebut.
Konsepsi dari lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel dan berkinerja. Salah satu pilar dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah penguatan local taxing power, dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
Beberapa strategi yang dilaksanakan antara lain menurunkan administration dan compliance cost melalui retrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, serta rasionalisasi retribusi dan 32 jenis layanan menjadi 18 layanan, memperluas basis pajak melalui pengaturan option.
Pengesahan Ranperda ini masih melalui beberapa tahapan ke depan yakni harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM, Evaluasi ke Pemprov. Sumut, evaluasi ke Kemendagri dan ke Kemenkeu.
Berikan Komentar Anda