Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Kota Pematangsiantar masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta. UHC bisa dicapai bagi daerah yang masyarakatnya terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di atas 95 persen.
Seperti disampaikan Kepala Puskesmas Parsoburan, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sianțar Marihat, Kota Pematangsiantar, dr Terang Ukur H Kembaren MKes, saat berbincang-bincang dengan awak media, Kamis (15/06/2024).
Dikatakan dr Terang Ukur, masyarakat Kota Pematangsiantar mayoritas sudah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan asuransi mandiri.
“Tahun 2024, kita upayakan bisa mencapai 97 persen dengan kerjasama yang baik dengan pihak kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Ditambahnya, dengan pencapaian UHC, masyarakat memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.Dengan tercapainya UHC, maka peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah-Bukan Pekerja (PBPU-BP) yang didaftarkan oleh Pemko Pematangsiantar, tidak perlu menunggu 14 hari untuk mengaktifkan kepesertaan. Sebab begitu mendaftar, saat itu juga kepesertaan bisa langsung aktif dan dapat digunakan.
Untuk Puskesmas Parsoburan, dr Terang Ukur mengatakan, pihaknya melayani 70 orang pasien setiap harinya dengan penyakit tertinggi saluran pernafasan atau ISPA, hipertensi, dan Diabetes Melitus.
Berikan Komentar Anda