Adapun dua SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Kelurahan/Nagori Dolok Hataran, SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan bahkapul.
Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU.
Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Mar)
Berikan Komentar Anda