Adapun kelima SPBU tersebut adalah SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak, SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. Di. Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu
Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia lansung dilayani petugas SPBU.
Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025) menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Mar)
Berikan Komentar Anda