Nawasenanews.com-Simalungun || Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah seharusnya di gunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, namun sangat disayangkan pada pelaksanaannya ada dugaan dana BOS di korupsi oleh Kepala sekolah.
Berikut keterangan laporan penggunaan dana BOS SMK N 1 Siantar dari aplikasi Kementerian Keuangan. Tahun 2020 pembelian buku dalam pengembangan perpustakaan sebesar Rp247 juta lebih, Tahun 2021 Rp258 juta lebih, Tahun 2022 Rp151 juta lebih.
Tahun 2020 Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp302 juta lebih, Tahun 2021 Rp308 juta lebih, Tahun 2022 Rp448 juta lebih.
Ada dugaan yang kuat, pembelian buku di SMK Negeri 1 Siantar merupakan ladang bisnis yang meraup keuntungan pribadi yang sangat besar, dimana masa pandemi covid-19, satuan Pendidikan melakukan pembelajaran daring yaitu sistem belajar yang dilakukan secara online tanpa tatap muka langsung.
Sementara itu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah merupakan ladang bisnis yang meraup keuntungan pribadi yang sangat besar.
Tahun 2023 pembelian buku dalam pengembangan perpustakaan sebesar Rp286 juta lebih, Tahun 2024 Rp460 juta lebih.
Tahun 2023 Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp475 juta lebih, Tahun 2024 Rp385 juta lebih.
Dugaan yang kuat, pembelian buku dan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di SMK Negeri 1 SSiantarjuga sebagai ladang bisnis yang meraup keuntungan pribadi yang sangat besar,
Saat media mengkonfirmasi kepala sekolah Selasa (18/3/2025) terkait penyaluran dana bos pada sekolah SMK Negeri 1 Siantar sampai berita ini naik tidak ada membalas.
Diminta kepada APH dan inspektorat Sumatra Utara agar melakukan audit serta penyelidikan mendalam atas penyaluran dana bos di masa pandemi covid-19 dan juga setelah covid yang diduga adanya korupsi. (Abdul Siregar)
Berikan Komentar Anda