Untuk menghindari penyebaran Covid-19 kala itu (2020-2021) Presiden RI membuat kebijakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditengah masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB tersebut kemudian ditindak lanjuti intruksi Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia untuk dilaksanakan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Dalam Instruksi Mendikbud Riset dan Teknologi tersebut disampaikan agar sekolah diliburkan dan para siswa/i wajib belajar dengan sistem online atau Daring.
Dikonfirmasi redaksi Nawasenanews.com melalui pesan whatsapp terkait anggaran yang digunakan di masa Covid-19, Nurmaulita S.Pd, Kepala SMKN 3 Pematangsiantar menyarankan wartawan agar Seluruh SMA dan SMK tanya juga, SD dan SMP agar ditanya juga.
“Seluruh SMA dan SMK tanya juga, SD dan SMP juga,” kata Nurmaulita singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (15/2/2024).(M)
Berikan Komentar Anda