Dalam pertemuan, pihak rumah sakit dan RS terjadi tawar menawar. Pihak Rumah Sakit meminta agar uang yang diminta RS dikurangi, namun pertemuan tidak membuahkan hasil karena nilai nominal yang diminta RS tidak dipenuhi.
Pihak rumah sakit melalui handphone meminta RS mau mengurangi permintaannya sebesar Rp1,5 M.
“Awalnya RS meminta Rp1,5 M, namun setelah pertemuan dan melalui telephone pihak rumah sakit akhirnya menyanggupi membayar Rp 500 juta.
Masih menurut R, setelah sepakat di harga Rp500 juta, pembayaran dilakukan pihak rumah sakit 2 kali, yang pertama Rp250 juta diserahkan di lokasi rumah RS yakni di Serapuh, dan yang kedua 250 juta di lokasi rumah sakit. Pada saat penyerahan uang kedua kali itulah RS ditangkap OTT, di parkiran” ujar R.
Lebih lanjut R menambahkan RS saat ini ditangguhkan penahanan oleh pihak Polda Sumut.
“Informasinya RS penangguhan penahanan,” imbuh R.
Terpisah, RS yang coba dikonfirmasi terkait OTT tidak membalas pesan whatsapp yang dilayangkan wartawan hingga berita ini ditayangkan belum mendapat tanggapan. Tim media juga mencoba mendatangi Klinik praktek RS namun belum berhasil menemui RS hingga berita ini diturunkan.
Tidak hanya itu, Tim juga turun ke tempat RS bertugas yaitu Puskesmas yang berada di Kabupaten Simalungun. Saat Tim komunikasi kepada salah satu pegawai Puskesmas berinisial S, menyatakan benar RS bertugas disini.
Berikan Komentar Anda