Nawasenanews.com-Serdang Bedagai || Sekolah Menengah Atas (SMA) N 1 Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai yang dipimpin kepala sekolah Sugianto S.Pdi, MA membuat suasana tidak nyaman di lingkungan sekolah. Diduga pembayaran guru honor Provinsi bukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi melalui kutipan dana dari orang tua murid.
Pemerhati pendidikan yang merupakan Dosen di Kampus Medan, Agus M.S S.Kom, M.Kom kepada awak media Sabtu (15/5/2024) menyatakan tindakan Kepala Sekolah SMA N 1 Bintang Bayu jika dugaan pembayaran guru honor benar, dilakukan kutipan dari orang tua murid jelas melanggar Juknis yang mengatur regulasi pemakaian dana BOS, termasuk untuk pembayaran guru homor.
“pembayaran guru honor sudah di atur pada Juknis yang mengatur regulasi pemakaian dana BOS, termasuk untuk pembayaran guru homor,” tutur Agus
Lebih lanjut Agus menjelaskan, Kepsek harus melibatkan Ketua Komite apabila melakukan penggalangan dana kepada orang tua murid. Ini cukup jelas tertuang pada Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Tugas Komite no. 1 butir b.yang menyatakan sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah menggalang dana.
“Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Tugas Komite no. 1 butir b.yang menyatakan sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah menggalang dana, ” terang Agus
Lanjut Agus, Kepala sekolah SMA N 1 Bintang Bayu banyak membuat kebijakan yang meresahkan lingkungan sekolah, salah satunya rapat penggalangan dana tanpa melibatkan Komite, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Pj Gubernur Sumut Hasanuddin, baiknya segera merespon kondisi yang ada, bila perlu mengganti Kepsek SMA N 1 Bintang Bayu.
Berikan Komentar Anda