Perjanjian Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat dari Regulasi dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) agar BPJS Kesehatan membuka akses pelayanan kesehatan buat peserta, untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi kesehatan dan indikasi medis.
“Kami menghormati Perjanjian Kerjasama dimaksud, dan bersama Pemerintah Daerah serta stakeholder kesehatan lainnya, kita berupaya memastikan RSU Efarina memegang komitmen untuk memberikan Pelayanan yang baik kepada peserta,” lanjutnya.
Namun ketika diminta waktunya untuk bertemu, Kiki sepertinya mengelak dengan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan anggotanya mencarikan waktu yang tepat di lain waktu.
“Nanti coba saya koordinasikan sama Pak Ilham, Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik kita ya Pak. Supaya diatur hari lain,” jawab Kiki mengelak.
Kiki sepertinya tak memberikan respon saat mengetahui maksud dan tujuan bertamu dengan dirinya untuk memberikan bukti bahwa tertangkapnya ketua IDI Siantar-Simalungun dr. Reinhard Sihombing beberapa waktu lalu yang disebut dengan alasan suap dalam pengurusan ijin praktek salah seorang dokter RS Efarina, ternyata karena pemerasan akibat adanya bukti maupun data manipulasi data pasien untuk mark up klaim dana BPJS.
Padahal bukti ini sangat penting buat BPJS untuk mempertimbangkan kelanjutan kerjasama dengan RS Efarina Etaham Kota Pematangsiantar. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda