“Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka, MJ mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Asahan, “ungkap AKP Irvan.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas Narkoba di wilayah tersebut.
“Tindakan tegas dan penindakan hukum terhadap para pelaku peredaran Narkoba akan kami lanjutkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya terkait Narkotika,” tegas AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penangkapan ini sebut Kasat Narkoba, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus memutus mata rantai peredaran Narkoba di Simalungun dan sekitarnya.( Susan)
Berikan Komentar Anda