“Oleh karena itu kepala desa selaku pucuk pimpinan didesa harus melaksanakan fungsi sebaik-baiknya dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi dan senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti diamanatkan dalam regulasi”, ujar Wakil Bupati Ariston.
Ariston berharap para Kepala Desa dapat memberdayakan aparat desa dalam hal pemahaman program jaga desa, oleh karena itu diperlukan perhatian dan keseriusan dalam hal penginputan data desa.
Dari sisi SDM, Ariston menyampaikan masing-masing desa karakteristiknya tidak sama dimana kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran dana desa mempunyai latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, maka jika dilihat dari sisi kemampuan keuangan untuk memahami bagaimana mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan secara akuntabel sehingga sangat perlu pendampingan. Maka dengan program Jaga Desa yang akan mengawal desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan pemerintahan desa.
“Semoga dengan adanya pengawalan ini, kepala desa merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di desa”, katanya.
Sementara Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan, lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, sangat mengapresiasi dilaunchingnya aplikasi jaga desa.
Berikan Komentar Anda