“Program yang sangat luar biasa. Kedepan seluruh Kepala Desa akan dapat menginplementasikan seluruh program sesuai dengan APBDes 2025 dengan baik”, ujar Nasip.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi, Nasip menghimbau Kepala Desa agar melakukan program kegiatan yang ber skala prioritas. Kemudian, dalam pengelolan dana desa harus transparan dan akuntabel.
“Melalui Jaga Desa ini menjadi salah satu sosialisasi agar pemerintah desa melakukan kegiatan tanpa kendala sesuai dengan regulasi, transparan dan akuntabel”, katanya.
Ketua APDESI Kab. Samosir, Raja Sondang Simarmata, berharap kehadiran Jaga Desa sebagai bentuk kemitraan dalam pengawasan, sehingga pemerintah desa bisa merasa nyaman dalam bekerja, dan mendapat dukungan pengawalan dari institusi Kejaksaan.
Dalam pemaparannya, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, SH, M. Hum menjelaskan, bahwa program ini merupakan program unggulan pemerintah melalui Kejagung RI, yang sudah dilaunching oleh JAM Intel Kejagung RI dan Menteri Desa PDT, pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Jaga Desa merupakan perwujudan poin ke-enam Asta Cita Presiden RI yakni, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Pembangunan desa merupakan pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Membangun desa berarti membangun Indonesia”, jelasnya.
Berikan Komentar Anda