Dijelaskan lagi, aplikasi Jaga Desa (jagadesa.kejaksaan.go.id) adalah sebuah sitem pelaporan berbasis aplikasi dalam rangka kecepatan respon Kejaksaan terkait berbagai kendala dan permasalahan hukum yang ada di desa. Aplikasi Jaga Desa hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa secara tepat sasaran, mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat dan sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang pertanggung jawaban keuangan.
Kejari Samosir juga menyampaikan, Jaksa Agung RI menginginkan Jaksa hadir untuk mengasistensi program program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, mempertimbangkan keterbatasan pengetahuan aparatur desa di bidang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara, dengan mengutamakan pencegahan sehingga meminimalisir aparatur desa yang terjerat tindak pidana korupsi.
“Melalui aplikasi ini kami bisa pantau dan monitor apa yang dilakukan oleh pemerintah desa terkait penggunaan Dana Desa”, kata Hutagaol. (S/R)
Berikan Komentar Anda