“Integritas harus dijadikan isu penting yang segera ditindaklanjuti sekaligus dijadikan sebagai sikap dan komitmen oleh segenap aparatur pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) melalui internalisasi nilai-nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, bersih, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, dan nilai dasar (core value) ASN berakhlak dapat dilaksanakan oleh seluruh jenjang jabatan ASN di Pemerintah Kota Pematangsiantar,” kata dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, integritas ASN dilakukan dengan: Memahami nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, dan menerapkannya secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari; Memberikan keteladanan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku pada setiap tingkat pimpinan birokrasi (role model); Penerapan tindakan kedisiplinan atas penyimpangan terhadap kebijakan dan prosedur atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku; Memahami dan menghindari perilaku korupsi dan mengerti resiko perilaku korupsi bagi diri, organisasi, keluarga, dan masyarakat.
Ditambahkan dr Susanti, dalam penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku, tujuan organisasi harus tercapai lebih dari sekadar ketaatan terhadap hukum dan peraturan. Tetapi juga ketaatan mematuhi nilai yang berlaku di organisasi. Hal itu harus disertai dengan penerapan mekanisme sanksi dan9 penghargaan yang ketat bagi seluruh pejabat dan pegawai ASN, dan disertai kebijakan lainnya untuk menginternalisasikan nilai integritas, dan budaya kerja serta profesionalisme di lingkungan pegawai.
Berikan Komentar Anda