“Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tidak hanya itu, AKBP Choky juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat, dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan Narkoba.
Kapolres menunjukkan tekadnya untuk memerangi Narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Simalungun.
“Marilah kita bersatu melawan narkoba. Ini perang kita semua. Tidak akan ada tempat bagi Narkoba di Simalungun, tidak ada negosiasi untuk pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba,” pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Dengan tanggapan tersebut, Kapolres Simalungun menggarisbawahi komitmen Polres Simalungun dalam memerangi Narkoba serta mengajak kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.
Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH menjelaskan kronologi penangkapan.
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 melakukan pengintaian di Jln. Jambu Raya. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.
Berikan Komentar Anda