Tanpa melakukan tindakan terburu-buru, petugas kemudian mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan Gamot, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2.035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Setelah diamankan, tersangka dengan inisil NR (37) mengaku atas perbuatannya. Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “jelas AKP Irvan. Kamis (18/1/2024)
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengapresiasi kerja keras petugas dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang berguna dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.( Susan/ Rls)
Berikan Komentar Anda