DPRD Siantar-Simalungun Akan RDP Soal SPBU Diduga Merugikan Negara Rp8 M Lebih

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar Joshua Ferrary Silalahi dan DPRD Kabupaten Simalungun Maraden Sinaga saat dikonfirmasi Jumat (11/7/2025) menyatakan, sangat sangat kecewa dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia. Hal ini berakibat kelangkaan dan merugikan masyarakat yang membutuhkan.

Joshua dan Maraden sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam mendengar hak rakyat dirampas oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi, dan menegaskan akan memproses SPBU tersebut bila perlu di beri sanksi yang tegas yaitu mencabut izinnya.akan membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada SPBU yang nakal.

“Kami sebagai wakil rakyat tidak akan tinggal diam mendengar hak rakyat di rampas oleh pengusaha untuk kepentingan pribadi, dan akan memproses SPBU tersebut bila perlu di beri sanksi yang tegas yaitu mencabut izinnya,” tukas anggota DPRD Siantar dan Simalungun tersebut.

Sebelumnya SPBU di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia.

Diduga 5 SPBU di Pematangsiantar dan 2 SPBU di Simalungun tersebut merugikan Negara sekitar Rp8 M lebih. Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal XL kepada awak media. Jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu.

Mirisnya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi dijual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU dijual ke mafia per liter Rp350 rupiah.

Lanjut XL, keuntungan per liter jika dikali sebulan diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih.

“Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1,2 M lebih, jika dikali dengan 7 SPBU bernilai Rp8 M lebih, kerugian negara,” tutur XL.

Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 7 SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.

Baca Juga:  Wali Kota Pematangsiantar : Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024 Agar Tidak Mengulang Kesalahan yang Sama Seperti Tahun Lalu

” Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan dengan menjual BBM jenis solar subsidi sebesar puluhan miliar. Diduga Munir, A Hok, Tumpal S. Tampubolon merupakan aktornya, dan ada indikasi oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut,” tutup XL.

Adapun ke tujuh SPBU tersebut adalah SPBU Pematangsiantar SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. Di. Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur dan SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu dan SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan Bahkapul.

SPBU di Simalungun yaitu SPBU Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tapian Dolok Kelurahan Sinaksak, SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Kelurahan/Nagori Dolok Hataran.

Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU.

Pemerhati hukum Siantar -Simalungun Roy Y. Simangunsong saat dikonfirmasi menyatakan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.

” Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenai hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021,” tukas Roy. (Mar)

Follow WhatsApp Channel nawasenanews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian
Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani
Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan
Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak
Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Gelar Buka Puasa Bersama BKM dan Ormas Islam, Perkuat Silaturahmi di Ramadan
Wali Kota Pematangsiantar bersama Forkopimda Kunjungi Pos Pengamanan Empat Pos Pam dan Pos Pelayanan Hari Raya Idul Fitri 
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi Ajak 103 Anak Yatim Belanja Kebutuhan Lebaran di Ramayana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:34 WIB

Polsek Sianțar Utara Tinjut Laporan Call Center 110, Cek Dugaan Percobaan Pencurian

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:30 WIB

Polres Pematangsiantar Respon Cepat Cek Laporan Keributan di Jalan Ahmad Yani

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:27 WIB

Polsek Siantar Martoba Hadiri Pemberian Bantuan Sembako kepada Petugas Kebersihan

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:22 WIB

Pastikan Kesiapan Personil, Pamatwil Polres Pematangsiantar cek di Pos Pam 1 Sigagak

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:26 WIB

Warga Pematangsiantar Desak Pemeriksaan Rutin Daging Babi, Dinas Pangan Tak Kunjung Respons

Berita Terbaru