Tak lupa, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada para tenaga ahli dari USU yang telah membantu proses evaluasi RPJPD.
“Mari kita wujudkan Kota Pematang Siantar menjadi kota yang semakin Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas pada tahun 2045,” ajaknya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Kota Pematang Siantar Dedi Idris Harahap STP MSi dalam laporannya menerangkan, kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota; Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengadilan, dan Evaluasi Pembanguan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah.
Kemudian, SE Mendagri Nomor 600.2.1/1570/Sj tentang Pelaksanaan Evaluasi terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD Tahun 2005-2025.
Kegiatan tersebut, katanya, diikuti pejabat dan ASN Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang terdiri dari: Wali Kota Pematang Siantar, Pj Sekretaris Daerah; para Staf Ahli, para Assisten, para pimpinan OPD, BLUD, serta kabag se-Kota Pematang Siantar.
Berikan Komentar Anda