“Untuk Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilantik hari ini, beberapa Pegawai Negeri Sipil dihunjuk untuk mengisi kekosongan dikarenakan ada pejabat yang sudah memasuki masa purnabakti (pensiun) dan ada beberapa PNS yang dipromosikan dan penyegaran jabatan,” kata dr Susanti.
Selain itu, turut dilantik pejabat fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda dalam rangka optimalisasi peningkatan kinerja di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Saya berharap kita dapat sama-sama membangun kota yang kita cintai ini agar menjadi Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. upaya ini bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tukasnya.
Kepada pejabat yang dilantik, diminta jangan melupakan sumpah/janji. Sebab sumpah/janji yang diucapkan, disaksikan oleh diri sendiri, oleh semua yang hadir, dan yang paling utama disaksikan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
“Terimalah jabatan ini sebagai amanah, bekerjalah dengan disiplin, profesionalisme dalam bekerja tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan,” pesan dr Susanti.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar Timbul Hamonangan Simanjuntak SAP MSP dalam laporannya menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemko Pematangsiantar berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-1061/JP.00.00/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024 hal: Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematangsiantar; Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/27/2024 Tanggal 21 Maret 2024 hal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar; Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/553/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800.1.3.3/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam jabatan Administrasi.
Berikan Komentar Anda