Terkait aparatur sipil negara (ASN), dr Susanti menegaskan agar bersifat netral dan tidak berpolitik praktis. Hal ini, lanjut dr Susanti, merupakan komitmen Pemko Pematang Siantar menjelang tahun politik 2024.
“Azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Azas netralitas ini berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tukas dr Susanti .
Masih kata dr Susanti terkait indikator pencapaian target kinerja dan hubungannya dengan SILPA, secara umum seluruh program kegiatan yang dianggarkan telah terealisasi dengan baik dan Pemko Pematang Siantar telah melakukan efisiensi anggaran. Seperti pada pos belanja barang dan jasa, belanja barang pakai habis, belanja perjalanan dinas dalam negeri, dan belanja jasa kantor. Selain itu terdapat beberapa program kegiatan yang pembayarannya belum 100 persen.
Mengenai SILPA dari pos belanja barang dan jasa sebesar Rp96.623.598.427,00 bahwa komponen terbesar berasal dari belanja barang pakai habis sebesar
Rp46.017.485.709,00. Disusul belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp19.946.638.800,00, dan belanja jasa kantor sebesar Rp18.785.715.644,00.
“Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Pematang Siantar dalam melakukan efisiensi belanja,” tutur dr Susanti.
Di hadapan sejumlah anggota DPRD, dr Susanti mengungkapkan Pemko Pematang Siantar tetap berkomitmen menjalin hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berikan Komentar Anda