“Untuk jatuh tempo tanggal 30 September 2025. Kami mengimbau kepada lurah, RT, RW, dan kepala lingkungan untuk mendistribusikan paling lambat 13 April 2025,” ungkapnya.
Acara tersebut dihadiri camat dan lurah se- Kota Pematangsiantar yang ditandai penyerahan secara simbolis oleh dr Susanti didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Hendra Simamora SSTP MSi. (Mar/R)
Berikan Komentar Anda