Selanjutnya, Pemko Padangsidimpuan dengan nilai 79,71 (Zona Hijau) Kategori B Opini Kualitas Tinggi; Pemko Medan 76,65 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; Pemko Tebing Tinggi dengan nilai 76,60 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang; dan Pemko Sibolga dengan nilai 74,74 (Zona Kuning) Kategori C Opini Kualitas Sedang.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk di dalamnya, misalkan ada kompetensi SDM. Jadi kompetensi SDM atau penyelenggara pelayanan publik ini mumpuni atau tidak dengan tugasnya masing-masing. Itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” terang Dadan.
Lebih lanjut Dadan menyampaikan, dari sisi proses, Ombudsman RI menilai prosedural layanan publik. Kemudian, dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelayanan publiknya kita nilai juga. Itu dari sisi input. Dari sisi proses, kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau tidak. Dari sisi input proses output-nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Berikan Komentar Anda