Dadan juga menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduan, Ombudsman sebagai lembaga pengawasan mengutamakan berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan nggak, termasuk aduan-aduan yang masuk ke Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda. Jadi bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan, dituntaskan atau tidak,” ungkapnya.
“Termasuk kepatuhan menjalankan produk Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif, ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan. Itu di antaranya penilaian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.
Usai kegiatan, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Pematangsiantar untuk Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
“Pemko Pematangsiantar memperoleh nilai 81,55 termasuk Zona Hijau Kategori B dengan Opini Kualitas Tinggi,” kata dr Susanti.
Untuk tahun 2024, lanjut dr Susanti, Pemko Pematangsiantar akan terus berupaya meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sehingga bisa memperoleh penilaian lebih baik lagi.
“Kita berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar bisa masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi,” sebutnya.
dr Susanti mengajak para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar untuk bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi untuk meningkatkan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dalam upaya mewujudkan Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematangsiantar Bangkit dan Maju. (Maringa/Rel)
Berikan Komentar Anda