“Semoga pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengelola zakat yang mengikuti kegiatan ini,” harap dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat Islam. Zakat ini juga memiliki peran yang begitu penting di dalam upaya mengentaskan mengatasi kemiskinan dan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya. Oleh karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara profesional.
Dikatakannya, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara profesional mencakup ataupun mulai dari perencanaan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat tersebut agar tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yang memang betul-betul membutuhkan, dan yang tidak kalah penting adalah monitor dan evaluasi pengawasan tentang pelaksanaan zakat ini.
Tidak lupa, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Pematang Siantar dan BAZNAS Pematang Siantar yang selama ini telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota dan yang telah kerjasama dan bersinergi.
“Dengan harapan kerjasama ini akan terus lebih lagi kita tingkatkan semata-mata untuk kemakmuran masyarakat Kota Pematang Siantar,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Pematang Siantar Muslimin Akbar mengucapkan terima kasih kepada DP MUI Kota Pematang Siantar yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dibutuhkan oleh umat. Sinergi antara MUI dengan BAZNAS yang pertama adalah tegak hukum Islam, salah satu di antara dari yang banyak hukum yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pembayaran zakat karena hukumnya wajib.
Berikan Komentar Anda