Personel Polres Simalungun yang mengikuti sidang BP4R ini adalah:
1. AIPTU Heskiel Ketaren (PS. KA SPKT Polsek Parapat) dan Febrina Romauli Delima Aruan, S.H.
2. Brigpol Dodi Elitomson Nagur (BA Sat Intelkam Polres Simalungun) dan Kristin Devita S. Simarmata.
3. Briptu Gustaf Noris Kurnia Aziz Saragih (BA Sat Lantas Polres Simalungun) dan )Cilvia Putri Siahaan.
4. Briptu Ober Godia Purba (BA Sat Samapta Polres Simalungun) dan Fichka Ade Puspita.
5. Bripda Beryl Evan Aruan (BA Sat Samapta Polres Simalungun) dan Fany Lumban Tobing.
6. Bripda Andika Yuda Pratama (BA Sat Samapta Polres Simalungun) dan Amelisa Sonakna.
Sidang BP4R ini merupakan langkah penting dalam pembinaan personel Polri. Polri menyadari bahwa kehidupan pribadi yang harmonis dan stabil akan berdampak positif terhadap kinerja dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas.
“Sidang BP4R ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi sebuah proses penting dalam pembinaan personel Polri. Kami ingin memastikan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan oleh personel Polri tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dilandasi oleh kesiapan mental dan spiritual,” ujar Wakapolres Simalungun, Kompol Hendrik Situmorang, M.M.
Sidang BP4R ini diawali dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan dengan laporan peserta sidang BP4R perkawinan. Wakapolres Simalungun, Kompol Hendrik Situmorang, M.M., kemudian membuka sidang dengan resmi dan menyampaikan pentingnya kesiapan dari kedua belah pihak, baik personel Polri maupun pasangan, dalam menjalani kehidupan berumah tangga yang harmonis.
Berikan Komentar Anda