Rincian pengungkapan:
* Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 8 kasus (14 tersangka) dengan barang bukti sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.
* Polres Simalungun mengungkap 54 kasus (78 tersangka) dengan sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir ekstasi.
* Polres Pematang Siantar mengungkap 39 kasus (67 tersangka) dengan sabu 167,67 gram, ganja 14,92 gram, dan 1½ butir ekstasi.
Modus operandi para pelaku pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkoba dalam kotak rokok, dompet, tas, hingga menyelipkannya di batang pohon sawit atau menyewa rumah kontrakan sebagai lokasi transaksi. Sebagian pelaku juga memanfaatkan warung kopi sebagai tempat pertemuan dengan pembeli.
Wilayah rawan peredaran narkoba tersebar di berbagai kecamatan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun, di antaranya Kecamatan Siantar Utara, Siantar Barat, Tanah Jawa, dan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp718,9 juta.
“Jika dikalkulasikan, estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran narkoba ini mencapai sekitar 4.040 orang,” ujar Dirresnarkoba menambahkan.
Berikan Komentar Anda