Hasil Interogasi terhadap AM, ia membenarkan dan mengaku bahwa pada hari Jumat, (14/4/ 2023) telah melakukan pencurian uang dan satu unit Handphone dari rumah korban Hamid Sagala.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap AM, didapati satu unit Handphone milik korban dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Sat Reiskrim Polres Dairi.
” Saat ini terduga pelaku tindak pidana curat mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Ditambahkan AKP Rismanto bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga, sebaiknya menyimpan uang di Bank bila jumlahnya cukup banyak.
” Sebaiknya jangan menyimpan uang dalam jumlah yang cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih aman dan setiap saat tetap dapat digunakan,” imbuh AKP Rismanto.(Jadima K).
Berikan Komentar Anda