Dalam Undang-Undang ini juga dilakukan pengaturan kembali terkait kebijakan peningkatan nilai tambah Mineral dan Batubara, divestasi saham, pembinaan dan pengawasan, penggunaan lahan, data dan informasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan kelanjutan operasi bagi pemegang Kontrak Kerja/KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/PKP2B.
Merujuk pada undang-undang ini, pengusaha berkewajiban menyusun dan menyampaikan Dokumen Perencanaan Penambangan yaitu Dokumen Teknis kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara c.q. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara dan Dokumen Lingkungan Hidup kepada Instansi yang berwenang.
Lebih lanjut dikatakan Parulian, CV. Simalungun Jaya Persada dalam menjalankan usaha tambangnya hanya bermodalkan Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB).
Sementara undang-undang jelas mengatakan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum mendapatkan persetujuan Dokumen Perencanaan Penambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Cabang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara di Kota Pematangsiantar belum berhasil dimintai tanggapannya karena saat dijumpai di kantornya, oleh salah seorang stafnya mengatakan kalau Kepala Cabang sedang tugas luar. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda