Lima tahun kemudian, tepatnya 30 Maret 1963, Guru Jason Saragih meninggal dunia, tutup usia 80 tahun. Ia dimakamkan di areal lahan pribadinya di Pematang Raya, 2 April 1963.
Dua bulan setelah Guru Jason Saragih meninggal dunia, Bupati Simalungun saat itu, Radjamin Poerba BC HK, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 305/1963-Uod- tanggal 29 Mei 1963, memberikan gelar penghormatan “Pelopor/Bapak Pendidik Simalungun” kepada Almarhum Guru Jason Saragih.
Disebutkan dalam SK tersebut, gelar diberikan sebagai tanda penghargaan/penghormatan atas jasa-jasa dan kegiatan-kegiatan Almarhum Guru Jason Saragih sebagai seorang Pelopor/Bapak Pendidik Simalungun yang telah mengabdikan diri demi kemajuan anak-anak, pemuda/i, generasi Simalungun untuk keluar dari jurang kebodohan, dan akhirnya generasi muda tersebut telah menyebar di seluruh kepulauan Indonesia, sehingga membawa kemajuan masyarakat Simalungun pada umumnya.
Bupati Simalungun saat ini, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam sambutannya saat kegiatan ziarah ke makam Guru Jason Saragih, mengatakan sudah sepantasnya masyarakat Simalungun menghormati Guru Jason Saragih sebagai Pahlawan/Pelopor/Bapak Pendidik Kabupaten Simalungun.
“Kita bayangkan perjuangan beliau (Guru Jason Saragih). Saya kira saat itu dari Siantar ke Tiga Runggu belum diaspal. Mungkin masih jalan setapak,” kata Radiapoh.
Berikan Komentar Anda