Tim Identifikasi Forensik (Inafis) Polres Simalungun yang dipimpin AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra melakukan identifikasi menggunakan sistem Inafis Portable. Dari hasil pengambilan sidik jari, identitas korban berhasil diketahui sebagai Rinto Harahap, pria berusia 43 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Gang Aman No. 8, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.
Penanganan kasus ini melibatkan beberapa petugas kepolisian, termasuk IPDA Gagas Dewanta Str K. dari Reskrim Polsek Bangun, AIPTU A. Ginting selaku Kepala SPKT, dan AIPDA RS Kalit sebagai penyelidik. Dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan otopsi dan visum terhadap jenazah,” tambah AKP Verry Purba. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga korban tidak mencurigai adanya unsur pidana dalam kematian Rinto Harahap.
AKP Verry Purba mengapresiasi kerjasama antara masyarakat, petugas kesehatan, dan kepolisian dalam penanganan kasus ini. “Peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejadian dan bantuan dari tenaga medis sangat membantu proses penanganan kasus ini,” tutupnya.( Sun)
Berikan Komentar Anda