“Pemko Pematang Siantar harus menyampaikan pemenuhan Bukti Dukung dalam hal pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Johannes, Pemko Pematang Siantar pada tahun 2021 memperoleh Indeks SPBE sebesar 1,53. Tahun 2022, berbagai upaya telah dilakukan sehingga dapat meningkatkan indeks tersebut cukup siginfikan, yaitu sebesar 0,82 poin. Sehingga capaian Indeks SPBE Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023 Kota Pematang Siantar memperoleh indeks sebesar 2,35, yang berada 0,01 poin di atas rata-rata Indeks SPBE Nasional sebesar 2,34.
Namun, lanjutnya, sesuai RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, target Indeks SPBE Tahun 2022 sebesar 2,6, terpaut 0,25 dari perolehan di tahun 2022.
“Dan tahun ini, target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar sebesar 2,854. Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, kita harus dapat mengejar ketertinggalan minimal sebesar 0,504 poin, agar hal-hal yang berkaitan dengan SPBE yang tertuang dalam Visi Misi Wali Kota Pematang Siantar, dapat tercapai di tahun ini.
Pada kesempatan ini, Johannes mengutarakan beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain, kurang responsifnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penerapan SPBE; belum maksimalnya Tata Kelola SPBE Kota Pematang Siantar; dan terbatasnya Sumber daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam penerapan SPBE di Kota Pematang Siantar.
Berikan Komentar Anda