Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Terkait 5 SPBU di Kota Pematangsiantar yang terungkap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar skala besar di jual ke mafia yang menjadi trending topik berita belum lama ini.
Saat awak media mengonfirmasi langsung ke Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Senin (21/7/2025) dirinya menyatakan berterimakasih pihaknya memang membutuhkan informasi dari media berita seperti Nawasenanews.com.
Pihaknya, sebut Kapolres saat ini masih dalam proses penyelidikan, seraya berpesan untuk perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan agar berkomunikasi dengan Kasat Reskrim dan terkait apabila ada kelangkaan terkait BBM silahkan berkomunikasi ke kasat Intel.
“terimakasih kami butuh informasi berita seperti yang bapak buat, saat ini masih dalam penyelidikan, lebih lanjut dalam penyelidikan silahkan komunikasi dengan kasat reskrim dan kalau ada kelangkaan terkait BBM silahkan komunikasi ke kasat Intel, ujar Kapolres Pematangsiantar.

Saat awak media mengkonfirmasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun Dr Sarles Gultom, Rabu (23/7/2025) menyatakan, penjualan BBM subsidi ke mafia termasuk tindakan Korupsi. Pemilik SPBU dan mafia harus mengembalikan kerugian negara.
Cukup jelas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
Lanjut Dr Sarles, Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ), sanksinya adalah perdata, administrasi, dan pidana.
“SPBU dan mafia juga bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Uu Ri No.8 Tahun 1999 ), sanksinya adalah perdata, administrasi, dan pidana, “terang Sarles.
Saat jurnalis Nawasenanews.com mengonfirmasi ke Kasat Reskrim Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar melalui WhatsApp, ia menyebutkan Sedang dalam penyelidikan oleh unit 2 / ekonomi untuk wilayah siantar.
“Sedang dalam penyelidikan oleh unit 2 / ekonomi untuk wilayah siantar,” Balas Kasat Reskrim, Selasa (22/7/2025)
Sangat disayangkan saat awak mengkonfirmasi Kasat Intel Kota Pematangsiantar Iptu Hary I. terkait dampak yang ditimbulkan SPBU ke masyarakat saat menjual BBM ke mafia melalui telp dan WhatsApp, Kasat Intel lebih memilih bungkam.
Sebelumnya 5 SPBU di Kota Pematangsiantar menjual BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia diduga merugikan negara sekitar Rp6 M lebih. Hal ini diungkapkan salah seorang narasumber berinisal XL kepada awak media.
Sebagai informasi jatah tiap SPBU dari Pertamina sebanyak 48 ton tiap minggu. Mirisnya setengah dijual ke masyarakat dan setengahnya lagi dijual ke mafia. Keuntungan yang diperoleh SPBU dijual ke mafia per liter Rp350 rupiah.
Lanjut XL, keuntungan per liter jika dikali sebulan diperkirakan sekitar Rp33 juta lebih, lalu dikali selama setahun sekitar Rp400 juta lebih.
“Penjualan SPBU ke mafia sudah berjalan kurang lebih 3 tahun, berarti tiap SPBU memperoleh keuntungan Rp1,2 M lebih, jika dikali dengan 5 SPBU bernilai Rp6 M lebih, kerugian negara,” tutur XL.
Lebih lanjut XL menerangkan, dugaan penjualan BBM jenis solar subsidi secara eceran kepada mafia sebenarnya lebih dari 5 SPBU. Transaksi jual beli dilakukan SPBU dan mafia secara rapi, solar pembelian dari SPBU dibawa ke gudang penimbunan di Belawan untuk kepentingan industri.
”Sangat mengerikan, mafia memperoleh keuntungan dengan menjual BBM jenis solar subsidi sebesar puluhan miliar. Diduga David alias Ahok, Munir, Sinaga, dan Tampubolon merupakan aktor di belakang misteri pembelian BBM subsidi dari SPBU di Kota Pematangsiantar. Terindikasi juga adanya oknum aparat yang membacking aktivitas BBM ilegal tersebut,” tutup XL.
Adapun ke 5 SPBU tersebut adalah SPBU Pematangsiantar SPBU Jl. Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba, Kelurahan Naga Pita, SPBU Jl. Patuan Nagari Kecamatan Siantar Utara Kelurahan Sigulang Gulang, SPBU Jl. Mayjend. Di. Panjaitan Kecamatan Siantar Selatan Kelurahan Nagahuta Timur, SPBU Jl. Asahan Kecamatan Siantar Timur Kelurahan Siopat Suhu, dan SPBU Jl. Jln Sisingamangaraja Kecamatan Sitalasari kelurahan Bahkapul.
Saat awak media turun ke lapangan melihat transaksi, petugas SPBU sepertinya mengenal kendaraan mafia yang sudah dimodifikasi, jenis mobil L 300 pick up diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 3 ton dan jenis mobil colt diesel diperkirakan bisa bermuatan kurang lebih 10 ton. Tidak menunggu lama kendaraan mafia langsung dilayani petugas SPBU. (Mar)









