Nawasenanews.com-Pematangsiantar || Terkait 5 SPBU di Kota Pematangsiantar yang terungkap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi solar skala besar ke mafia yang menjadi trending topik berita belum lama ini.
Saat awak media mengonfirmasi langsung ke Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, Senin (21/7/2025) dirinya menyatakan berterimakasih pihaknya memang membutuhkan informasi dari media berita seperti Nawasenanews.com.
Pihaknya, sebut Kapolres saat ini masih dalam proses penyelidikan, seraya berpesan untuk perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan agar berkomunikasi dengan Kasat Reskrim dan terkait apabila ada kelangkaan terkait BBM silahkan berkomunikasi ke kasat Intel.
“terimakasih kami butuh informasi berita seperti yang bapak buat, saat ini masih dalam penyelidikan, lebih lanjut dalam penyelidikan silahkan komunikasi dengan kasat reskrim dan kalau ada kelangkaan terkait BBM silahkan komunikasi ke kasat Intel, ujar Kapolres Pematangsiantar.
Saat awak media mengkonfirmasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun Dr Sarles Gultom, Rabu (23/7/2025) menyatakan, penjualan BBM subsidi ke mafia termasuk tindakan Korupsi. Pemilik SPBU dan mafia harus mengembalikan kerugian negara.
Cukup jelas sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yaitu hukuman pidana penjara maximal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 M, sesuai dengan pasal 22 UU Nomor 22 Tahun 2021.
Berikan Komentar Anda