Selama mediasi, Janter Hutabarat mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada istrinya, Tria Julianita. Ia menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Tria, yang pada awalnya merasa sangat terluka, akhirnya bersedia memaafkan suaminya dengan syarat Janter membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi tindakan kekerasan tersebut dan berkomitmen untuk berubah menjadi lebih baik ke depannya.
Mediasi ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai antara suami istri tersebut. Kesepakatan ini disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk Gamot III, Pendi Oslon Damanik, Ipda MT Rajagukguk, Aipda Syafwan Hadi Umri, dan Aipda Nurul Huda.
Dalam pernyataan damai yang dibuat, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka secara kekeluargaan di masa depan.
Bhabinkamtibmas Aipda Nurul Huda dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mengenai pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak hubungan yang seharusnya didasari oleh cinta dan rasa saling menghargai.
Berikan Komentar Anda