Selain itu, strategi pengamanan dengan fokus pada Wilayah Ring 2 dimaksudkan untuk menciptakan perlindungan maksimal tanpa mengganggu kelancaran proses pemungutan suara. “Kewaspadaan harus selalu dijaga, namun intervensi hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan atas permintaan panitia pemilu,” tegas AKBP Choky.
Kapolres juga menunderscore pentingnya pengawalan kotak suara, yang mencakup pengawasan ketat mulai dari distribusi dari gedung Kantor KPU sampai ke TPS, hingga kembali lagi setelah proses pemungutan suara selesai. Pengawalan ini ditujukan untuk memitigasi risiko manipulasi atau gangguan keamanan yang potensial terjadi selama perjalanan.
Personel juga diminta untuk memiliki kepekaan terhadap potensi ancaman di wilayah TPS yang mereka jaga dan diharuskan mempertahankan kondisi fisik yang prima agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal.
Selain itu, AKBP Choky menginstruksikan agar buku saku pemilu harus sudah didistribusikan kepada seluruh personel, memberikan mereka akses ke informasi vital dan pedoman tindakan selama periode pengamanan pemilu.
Untuk menjamin kelancaran komunikasi antar personel di lapangan, Unit SITIK Polres Simalungun diminta untuk melakukan pendataan dan pembagian Handy Talkie (HT) sesuai dengan kebutuhan. “Komunikasi adalah kunci. Pastikan setiap personel dapat terhubung satu sama lain dengan efektif dalam mendukung kelancaran tugas personel di lapangan,” ujar AKBP Choky menutup arahannya.
Berikan Komentar Anda