Lanjutnya menjelaskan, untuk identitas pelapor dikecualikan dan dilindungi hukum, jangan takut untuk segera melapor. Bawaslu Tapanuli Utara akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku” tegas Romi Sitompul.
“Kami mengajak Masyarakat Tapanuli Utara untuk mengikuti laman media sosial Bawaslu RI, Bawaslu Sumut dan Bawaslu Tapanuli Utara, karena disana kita dapat berbagi informasi terkait proses Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan dapat mengunduh Peraturan Bawaslu terkait Pemilihan di Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI,” pungkas Romi Sitompul. ( Aman Siregar )
Berikan Komentar Anda