Bahwa IPTU Tomi Marbun adalah anak bangsa yang mengabdi kepada negara dan Kepolisian bukan sebagai anggota kelompok kriminal bersenjata di Papua Barat. Bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 22 Tahun 2007 didalam bagian ke III pasal 5 dan pasal 9 menjelaskan tentang anggota polisi yang hilang saat tugas polri melakukan pencarian paling lama 12 bulan sejak dinyatakan hilang.
Selanjutnya Massa menyerahkan Surat Pernyataan resmi dalam konferensi pers terkait berbagai kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam pencarian ketiga kepada Kapolres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar mengatakan memahami aspirasi yang disampaikan warga untuk minta kepastian terhadap keberadaan IPTU Tomi Marbun sebagai adik junior kami.
“Kami selaku senior sangat berharap IPTU Tomi Marbun melanjutkan perjuangan kami. Saya akan sampaikan kepada pimpinan bahwa Kota Pematangsiantar telah kehilangan satu putra terbaik yang tidak tahu keberadaannya saat ini,” Ujarnya.
“Kami dari pihak Polres Pematangsiantar akan berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing agar ada kepastian keberadaan terhadap adik dan junior kami, IPTU Tomi Marbun,” Pungkas AKBP Sah Udur.
Pada malam harinya pukul 19.00 Wib Massa aksi melakukan penyalaan Lilin dengan mengelilingi Tugu Segitiga depan Mako Polres Pematangsiantar sembari melakukan Doa bersama. Dilanjutkan melakukan doa penutup bersama.
Berikan Komentar Anda