Dalam kesempatan itu AKBP Ronald FC Sipayung memaparkan bahwa Polres Simalungun telah berhasil menuntaskan sebanyak 2.016 gangguan Kamtibmas dari 2.911 perkara yang dilaporkan hingga 30 Desember 2023.
Selain penyelesaian perkara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ada pula kasus yang penyelesaian ditempuh dengan jalur Restorative Justice.
” Untuk perkara yang tingkat kerugiannya kecil, Polres Simalungun menggunakan jalur Restorative Justice dalam penyelesaiannya, dengan tingkat penyelesaian perkara yang dihasilkan mencapai 69 persen,sedangkan sebanyak 31 persen sisanya terkendala oleh faktor-faktor seperti kekurangan bukti atau karena pelaku melarikan diri. Contohnya seperti perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) di Raya atau perkara penganiayaan di Pondok Bulu.
” Sebagai catatan bahwa Simalungun merupakan pilot project restorative justice, karena luasnya Simalungun dan banyaknya wilayah ini yang mempunyai perkebunan,” ungkap Kapolres Simalungun.
Diungkapkan Kapolres pula, dari Satuan Narkoba adanya pencapaian yang luar biasa di tahun 2023 dengan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus, penangkapan tersangka (TSK), dan penyitaan barang bukti (BB) Narkotika dibandingkan tahun 2022.
Total kasus Narkoba yang berhasil diungkap naik sebanyak 41 kasus atau 30,14 persen, jumlah TSK naik 52 orang atau 30,40 persen. Sabu – sabu yang berhasil disita mencapai 1.335,1 gram, meningkat 44,79 persen, sedangkan penyitaan ganja turun drastis hingga 76,83 persen, serta penyitaan ekstasi juga mengalami penurunan sebesar 1,70 persen.
Berikan Komentar Anda