Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,56 gram, 1 unit HP Merk Vivo warna merah, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 200.000, 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.60.000, 1 buah kotak terbuat dari karton, dan 1 buah botol kemasan terbuat dari kaca.
Selang dua jam tepatnya sekira pukul 22.15 Wib giliran dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mengungkap peredaran sabu dan ganja di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial AS (21) warga Jalan Farel Pasaribu Gg. Komet Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Dari tersangka AS disita barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1,59 gram, 1 plastik berisi narkotika jenis Ganja berat bruto 2,56 gram, 1 unit Hp.Merek Infinix dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Selanjutnya selang sekitar 3 jam tepatnya pada Rabu (12/2/2025) dini hari pukul 00.35 Wib kembali dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial JP (30) warga Jalan Mangga Ujung Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Berikan Komentar Anda