Dari tersangka RC alias Gelek disita barang bukti berupa 33 paket sabu total berat bruto 7, 30 gram, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah Handphone Merek RealMe warna hitam dan Uang Tunai Rp.500.000.
Keberhasilan Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut tidak terlepas atas bantuan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya.
Hingga saat ini ke sembilan tersangka tersebut sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkap Iptu Agustina. (Mar)
Berikan Komentar Anda