Azwar kemudian mengaku bahwa ia menyimpan narkoba jenis sabu di rumah orang tuanya yang berada di Dusun 5 Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Petugas langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan satu paket plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam kamar Azwar.
Azwar mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Yogi yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
Tersangka dan barang bukti, yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik transparan berukuran besar dan 1 (satu) plastik transparan berukuran sedang yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 110 gram, 1 (satu) unit Hp Android merk Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma, uang tunai Rp.200.000, dan 1 (satu) buah KTP a.n Azwar Efendi, kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, membawa tersangka dan barang bukti ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.( Sun)
Berikan Komentar Anda