“Dan bagi pemohon yang sudah terbit IMB atau PBGnya agar dalam membangun gedung selalu mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut, terang Musa yang merupakan Lulusan Magna Cumlaude dari UGM.
Salah seorang warga di kelurahan Tambun Nabolon Sihombing (56) memberi apresiasi kepada Ka Satpol PP Kota Pematang Siantar P. Silaen yang akan menindak tegas bangunan yang tidak mengantongi izin.
” Kalau Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki izin, mantap Pak Silaen itu.Kita lihat tindakannya terhadap 2 bangunan yang tidak mengantongi izin di Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahaan Tambun Nabolon, ” tukas Sihombing.(AS)
Berikan Komentar Anda