Warga setempat berupaya memadamkan api secara manual menggunakan ember. Selanjutnya, tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Pematang Siantar tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api dalam waktu 30 menit, tepatnya pada pukul 04.40 WIB.
Kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Namun, dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Tim Polsek Serbalawan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Gunawan Sembiring, S.H., segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Melakukan pengecekan lokasi, Membuat sketsa TKP, Menyita barang bukti, Memeriksa saksi-saksi, Memasang police line, Berkoordinasi dengan Inafis Polres Simalungun.
Personel yang terlibat dalam penanganan kejadian ini meliputi IPTU Gunawan Sembiring, S.H. (Kapolsek Serbalawan), IPDA Dommes Marbun, S.H. (Kanit Reskrim), AIPTU W. Tarigan (Kanit Sabhara), AIPTU Sutiono (Kanit Intel), AIPTU Simson Purba, AIPTU Bambang Irawan, Bripka Lian.
“Kami mencatat bahwa rumah yang terbakar merupakan bangunan ruko yang saling berdempetan, sehingga api dengan cepat menyebar ke rumah tetangga,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas mengapresiasi respon cepat personel Polsek Serbalawan dan kerjasama warga dalam menangani kejadian kebakaran tersebut.
Berikan Komentar Anda