Menurut informasi yang kami dapat, bukti yang dijadikan pihak Polda dalam proses penangkapan dr. Sahala Pandapotan Reinhard Sihombing adalah berupa uang Rp 500 juta dan dokumen pihak RS Efarina yang menyangkut data pasien yang diubah menjadi lebih parah, hanya untuk menaikan klem biaya BPJS untuk memperkaya pihak RS. Efarina.
Dalam hal ini, bahwa perbuatan dr. SAHALA PANDAPOTAN REINHARD SIHOMBING memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan Tindak Pidana Korupsi karena yang dilakukan pihak RS Efarina memark up anggaran BPJS dimana anggaran ini adalah anggaran dari APBN /Negara, jadi sudah jelas pihak RS Efarina telah melakukan tidak pidana korupsi.
Berdasarkan bukti-bukti yang disita oleh Polda Sumut, yaitu bukti data-data pasien BPJS, dimana yang berhubungan dengan anggaran BPJS atau Uang negara, sehingga pengeluaran SP3 dengan alasan adanya itikat pelapor dan terlapor menyelesaikan secara kekeluargaan merupakan tindakan yang sungguh sangat keliru yang dilakukan pihak Polda Sumut.
menerima permohonan pelapor dan terlapor dalam hal meminta penundaan proses lebih lanjut,dan membersihkan peluang berdame, dimana perkara ini sudah sangat jelas menyangkut tindak pidana korupsi dengan menggelapkan anggaran Negara/anggaran BPJS .
Alasan memberikan kepastian hukum, menghentikan perkara ini, pihak Polda Sumut sudah melakukan kesalahan yang besar dan diduga adanya persekongkolan jahat dan lebih parahnya patut diduga pihak Polda Sumut telah benerima upeti baik dari pihak pelapor maupun terlapor. (Tim/Red)
Berikan Komentar Anda