Nawasenanewa.com-Taput || Seluruh ASN, Non ASN, serta staf khusus dan staf ahli dilarang untuk terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan kampanye yang mendukung salah satu calon.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu saat rapat koordinasi bersama stakeholder rangka persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel Hosea Sipoholon, Kamis (21/11/2024).
“Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2024 dan bertajuk Penanganan Isu-Isu krusial dalam pengawasan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ucap Kopman.
Dikatakan, sebelumnya memang ASN dan non ASN diperbolehkan hadir secara pasif untuk mendengar visi misi Pasangan Calon kepala daerah yang hendak dipilihnya.
” Bawaslu menyikapi hal ini melihat banyaknya laporan ketidaknetralan ASN, sehingga diperlukan satu regulasi sebagai patron yang wajib dipatuhi ASN, ” ujar Kopman yang saat itu turut hadir Kordiv P3S Parlin Tambunan.
Kopman menegaskan pihaknya tetap on the track dalam penegakan aturan dan pengawasan Pilkada.
” Jika ada melanggar aturan ataupun menabrak surat edaran Bawaslu RI tersebut sanksinya bersifat administratif,” tambahnya.
Kopman berharap kasus ASN yang divonis bersalah akibat tidak netral di Taput tidak terjadi lagi.
Berikan Komentar Anda