Disampaikan Sekda, anak adalah mutiara bangsa yang keberadaannya menjadi penting untuk di Ayomi, disayangi dan dididik dengan memperhatikan hak dan kewajibannya.
Salah satu hak anak berdasarkan konvensi hak anak adalah hak berpartisipasi. Salah satu wadah bagi anak untuk berpartisipasi dalam menyampaikan aspirasi atau kegiatan berkaitan dengan anak adalah Forasima.
Menurut Sekda, Forasima sangat diperlukan, karena suara, aspirasi, kebutuhan dan kepentingan anak perlu menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap proses pembangunan disemua tingkatan.
Sekda berharap, melalui Forasima ini dapat bermanfaat sebagai wadah atau sarana bagi anak untuk berkumpul dan aktif menyuarakan aspirasi, pendapat, sarana aktifitas, minat dan bakat serta kepentingan dan kebutuhan secara lebih formal dan terarah.
“Semoga Forasima dapat berpartisipasi, berakhlak mulia dan menjadi generasi penerus bangsa yang sukses, menjadi pelopor dan pelapor serta menjadi contoh dan teladan di sekolah masing-masing,”pungkas Sekda.
Kepengurusan Forasima Tingkat Kabupaten Simalungun Periode 2024-2026 terdiri dari Ketua: Nayla Queensyah dari SMPN 1 Dolok Batu Nanggar dibantu tiga orang wakil ketua.
Sekretaris: Ridho Arta Rumahorbo dari SMPN 1 Dolok Pardamean dibantu dua orang wakil sekretaris dan bendahara: Mu’amar Rifad dari SMPN 1 Gunung Maligas dibantu satu orang wakil bendahara.
Berikan Komentar Anda