Cokly mengingatkan sebagaimana telah diatur dalam pasal 26 ayat (2) Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa salah satu wewenang Kepala Desa adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
“Oleh karena itu sudah semestinya Kepala Desa berlaku bijak, paham dan taat pada Peraturan Perundangan dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa, salah satunya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018
Kepada wartawan Cokly mengatakan, saat ia melihat penggunaan DD Desa Nanggarjati Hutapadang tidak tepat sasaran hanya untuk kepentingan Kepala Desa, maka LSM ICW-RI akan melakukan investigasi ke lapangan,” imbuh Cokly.
Salah satu masyarakat Erijon Damanik yang juga merupakan Tokoh Pemuda di Tapanuli Selatan menyatakan terimakasihnya kepada LSM ICW-RI yang berani mengungkap tentang DD.
” Memang saya perhatikan kegiatan yang dilakukan Kepala Desa kami banyak yang tidak tepat sasaran, sepertinya program DD hanya untuk kepentingan kelompok tertentu saja. Saya masyarakat biasa yang tidak mengerti peraturan, bisa merasakan itu. Semoga melalui LSM ICW-RI Pangulu bisa menggunakan DD tepat sasaran,” tutur warga tersebut
Masih menurut Erijon yang dikenal vokal ini, bahwa di Tahun 2021 lalu, Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel, telah dilaporkan melakukan korupsi secara berjamaah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, namun kasusnya belum juga ada titik terangnya sampai detik ini”, ujar mantan anak Siantar ini berargumen.
Berikan Komentar Anda