Cokly juga memaparkan untuk penanggulangan Covid-19 di Nagori Bayu Bagasan menganggarkan hampir Rp20 juta tahap I dan tahap II di anggarkan lagi hampir Rp 20 juta.
Adapun rincian pembelian tahap I adalah penyiapan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (Hand Sanitizer) Rp9,7 jutaan, melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan Rp 1,9 juta, Sekretariat Satgas penanganan Covid-19 di Nagori Rp6,9 jutaan, ini juga dianggarkan pada tahap II,” tutur Cokly sambil menggelengkan kepala melihat laporan ini.
Cokly mengingatkan sebagaimana telah diatur dalam pasal 26 ayat (2) Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa salah satu wewenang Pangulu adalah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa.
“Oleh karena itu sudah semestinya Kepala Desa berlaku bijak, paham dan taat pada Peraturan Perundangan dalam melaksanakan tugas, fungsi serta wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa, salah satunya pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018
Kepada wartawan Cokly mengatakan, saat ia melihat penggunaan DD dari Kabupaten Simalungun banyak yang tidak sesuai harapan untuk pembangunan Desa.
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebut namanya menyatakan, terimakasih kepada LSM ICW-RI yang berani mengungkap DD.
” Memang saya perhatikan kegiatan yang di lakukan Pangulu/Kepala Desa kami banyak yang tidak tepat sasaran, sepertinya program DD hanya untuk kepentingan tertentu saja. Saya masyarakat biasa yang tidak mengerti peraturan,bisa merasakan itu. Semoga melalui LSM ICW-RI Pangulu bisa menggunakan DD tepat sasaran,” tutup warga tersebut.
Berikan Komentar Anda