“Seharusnya orang yang mendapatkan SP3 itu terancam pemecatan, ini malah dipercaya oleh Direktur Utama (Dirut) Bolmen Silalahi menjabat jabatan strategis sebagai Kabag Keuangan,” ujar Alex.
Alex meminta agar Dirut PD PHJ Bolmen Silalahi untuk mengevaluasi kembali dan membatalkan pengangkatan kedua karyawan tersebut karena dianggap suatu sikap yang tidak adil dan sarat kepentingan.
“Ini suatu kejanggalan, bagaimana mungkin, Erwin Doloksaribu yang mendapat SP3 pada bulan Juni 2024 lalu, sebulan kemudian pada Juli 2024 diangkat menjadi Kabag Keuangan, dan Herma Ingrid Situmorang diangkat menjadi pegawai 100 % pada tahun 2023 tak sesuai prosedur dan peraturan perusahaan, lalu setahun kemudia pada tahun 2024 diangkat menjadi Kabag Pengelolaan Pasar,” sebut Alex.
Menurut Alex, masih banyak karyawan-karyawan lain yang lebih kompeten untuk duduk di kedua jabatan tersebut.
“Jangan karena ada intervensi dari pihak lain, Dirut melakukan hal-hal yang melanggar perarturan di PD PHJ,” imbuh Alex.
Alex menambahkan, jika Dirut tidak membatalkan pengangkatan tersebut, ia bersama anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi.
“Kita meminta kepada Dirut, untuk menyikapi hal tersebut. Apabila tidak disikapi, SPM akan melakukan musyawarah dalam waktu dekat untuk turun ke jalan melakukan aksi demontrasi,” tegas Alex. (AS)
Berikan Komentar Anda